| Petitum |
Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Kudus c.q. Majelis Hakim segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :
PRIMER :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan Pemohon Latifah Yasmin binti Zein sebagai wali dari anak Pemohon bernama :
Muhammad Daffa bin Ali Mahir NIK 3319021005080002, Tempat tanggal lahir Kudus 10 Mei 2008, umur 16 (enam belas) tahun
3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
SUBSIDER :
Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;
|